3 Januari Kementerian Agama Genap 78 Tahun, Begini Sejarahnya

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 02 Januari 2024 - 19:01 WIB
Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Lahir Kementerian Agama. Sejarah panjang menjadi saksi terbentuknya Kementerian Agama pada puluhan tahun lalu. Melansir situs resmi Kemenag Jatim, pada 11 Juli 1945, Muhammad Yamin mengusulkan pembentukan Kementerian Agama. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

3 Januari Kementerian Agama Genap 78 Tahun, Begini Sejarahnya
Kantor Kemenag/Foto: Dok. Kemenag
-

Jakarta - Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Lahir Kementerian Agama. Sejarah panjang menjadi saksi terbentuknya Kementerian Agama pada puluhan tahun lalu.

Melansir situs resmi Kemenag Jatim, pada 11 Juli 1945, Muhammad Yamin mengusulkan pembentukan Kementerian Agama. Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Menurut Muhammad Yamin, diperlukan kementerian istimewa yang berhubungan dengan agama. Ia menilai tidak cukup hanya dengan Mahkamah Tinggi, tetapi dibutuhkan Kementerian Agama untuk mengatur kepentingan agama Islam.

Perjalanan panjang pun dimulai. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang melangsungkan sidang untuk membicarakan pembentukan kementerian atau departemen, menolak usulan tentang Kementerian Agama. Penolakan ini menimbulkan kekecewaan orang-orang Islam.

Kemudian pada 25-27 November 1945, usulan pembentukan Kementerian Agama kembali dimunculkan pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Usulan disampaikan oleh anggota KNI dari partai politik Masyumi.

Mereka adalah utusan KNI Daerah Keresidenan Banyumas K.H. Abu Dardiri, K.H.M Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro. Juru bicara Saleh Suaidy mengusulkan agar urusan agama tidak hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, tetapi ada Kementerian Agama sendiri.

Usulan tersebut pun mendapat dukungan anggota KNIP dari Partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo. Sidang KNIP secara aklamasi menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.

Hingga pada 3 Januari 1946, Kabinet Sjahrir II mengeluarkan Penetapan Pemerintah Nomor 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: mengadakan Kementerian Agama.

Tujuan pembentukan Kementerian Agama memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat yang merasa bidang keagamaan pada zaman penjajahan tidak mendapat layanan semestinya. Juga agar soal keagamaan diurus kementerian khusus sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Pemerintah pun menyiarkan berdirinya Kementerian Agama melalui siaran Radio Republik Indonesia. Presiden Soekarno mengangkat Mohammad Rasjidi sebagai Menteri Agama Pertama. Ia adalah ulama sekaligus pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Usai terbentuk, Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan seperti masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan, urusan haji, tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi, serta masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

Peralihan kekuasaan kepada pemerintah Indonesia pun menjadi momen penting untuk memperkuat kementerian. Menteri Agama saat itu juga mengeluarkan tiga maklumat pada 23 April 1946.

Setelah berdiri, Kementerian Agama bertanggung jawab mengurusi urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam yang telah berjalan sejak prakemerdekaan. Di mana awalnya hanya berlaku di Jawa dan Madura, berubah menjadi mencakup seluruh Indonesia.

Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1951, antara lain menetapkan kewajiban dan lapangan tugas Kementerian Agama. Berikut daftarnya.

- Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya.

- Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

- Membimbing, menyokong, memelihara, dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat.

- Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri.

- Memimpin, menyokong, serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama lain-lain.

- Mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama.

- Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara, dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu.

- Mengatur, mengerjakan, dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam.

- Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat (masjid-masjid, gereja-gereja dll).

- Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi.

- Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf.

- Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.

Pada 10 tahun peringatan berdirinya Kementerian Agama pada 3 Januari 1956, Menteri Agama saat itu K.H. Muchammad Iljas menegaskan fungsi Kementerian Agama sebagai pendukung dan pelaksana utama asas Ketuhanan Yang Maha Esa.