TKN Akan Laporkan Bawaslu Jakpus Ke DKPP Dinilai Tak Profesional

Kiki Apriansyah | Rabu, 03 Januari 2024 - 06:59 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana mengadukan semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak prpfesional .

TKN Akan Laporkan Bawaslu Jakpus Ke DKPP Dinilai Tak Profesional
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana mengadukan semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dok: Ist
-

Jakarta -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana mengadukan semua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak prpfesional . 

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan ketidakprofesionalan itu terkait pemanggilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming untuk diklarifikasi soal kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Ia mengatakan surat undangan pertama yang diterima pihaknya mencantumkan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Surat diterima pada 29 Desember 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023) malam.

Eks Anggota Bawaslu RI ini juga menyoroti soal waktu penanganan laporan. Ia berkata, peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan?" katanya.

Fritz lebih lanjut berkata apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukan merupakan tindakan kampanye seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," katanya.