Presiden Usul Dua Nama Pengganti Firli ke DPR.

Kiki Apriansyah | Rabu, 03 Januari 2024 - 12:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama pengganti Firli Bahuri ke DPR. Nantinya, DPR akan memilih satu dari dua nama yang disusulkan Jokowi untuk melengkapi formasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Usul Dua Nama Pengganti Firli ke DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama pengganti Firli Bahuri ke DPR. Dok: Setpres
-

Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dua nama pengganti Firli Bahuri ke DPR. Nantinya, DPR akan memilih satu dari dua nama yang disusulkan Jokowi untuk melengkapi formasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dua nama calon pengganti Firli Bahuri adalah nama-nama yang sebelumnya tidak terpilih menjadi komisioner KPK. Namun, satu nama yang terpilih tidak lantas menjadi ketua KPK.

"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1/2024).

Ghufron menjelaskan posisi ketua KPK definitif juga bakal dipilih oleh DPR usai kelima komisioner KPK telah lengkap. Saat ini Nawawi Pomolangi menjabat sebagai ketua sementara KPK.

"Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi 5 melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih 1 di antara 5 pimpinan untuk menjadi ketua," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku sedang menyiapkan komisioner KPK baru setelah mencopot Firli Bahuri. Jokowi belum mau membeberkan sosok yang akan ditunjuk dan hanya menyebut proses tengah berjalan.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12).

Aturan penggantian komisioner KPK diatur berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Terdapat empat nama yang berpeluang menggantikan Firli di lembaga antirasuah.

Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).