AMAK Minta Menteri ATR/BPN dan KPK Usut Mafia Tanah di Desa Kohod

Agung Nugroho | Selasa, 10 September 2024 - 21:36 WIB
Massa yang berasal dari warga desa Kohod dan sekitarnya itu berlatar belakang nelayan datang dengan sejumlah tuntutan.

AMAK Minta Menteri ATR/BPN dan KPK Usut Mafia Tanah di  Desa Kohod
Ratusan Pantura kembali gelar aksi. Kali ini Aliansi Masyarakat Anti Kedzaliman (AMAK) menyampaikan pendapat di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dok: Ist
-

Jakarta - Aliansi Masyarakat Anti Kedzaliman (AMAK) menyampaikan pendapat di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementrian ATR/BPN. 

Hal ini dilakukan buntut dugaan adanya lahan negara yang sengaja dijual oleh oknum Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jakarta (10/09).

Massa yang berasal dari warga desa Kohod dan sekitarnya itu berlatar belakang nelayan datang dengan sejumlah tuntutan. Setelah sebelumnya mereka melakukan aksi di kantor Kabupaten Tangerang.

Oman selaku Ketua AMAK, mengungkapkan kegelisahan nelayan karena sepanjang pesisir Desa Kohod hingga Mauk dan Rajeg Kabupaten Tangerang terdapat banyak patok bambu menyerupai pagar yang dipasang di laut berjarak 1,5 Km dari garis pantai dan memanjang hingga 4 km. 

"Sulitnya akses nelayan untuk masuk dan keluar dari dan menuju laut lepas yang menjadi mata pencahariannya," kata Oman.

Dia mengatakan pihaknya melakukan aksi ke KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk meminta Instasi terkait dapat memproses adanya dugaan mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.

"Kami sebelumnya melakukan investigasi, ternyata pagar bambu ini awalnya adalah muncul di tanah saat laut surut, tanah ini awalnya hanya kecil berukuran kurang lebih 50 x 50 m," ujarnya.

Oman juga menambahkan dugaan adanya oknum aparat Desa Kohod untuk memperluas ukuran tanah timbul dan memasang pagar bambu, seolah itu adalah patok batas tanah menjadi ukuran yang sangat besar. Artinya patok bambu ini total luas kurang lebih 650 ha, belum di daerah lain.

“Lebih parah lagi pagar bambu yang menjadi patok tadi ternyata sebagian sudah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Kami bingung mengapa laut bisa di sertifikatkan, kok bisa BPN melakukan ukur tanah di tengah laut?,” tanya oman.

Kendati demikian, Oman meminta tuntutan kepada Menteri ATR/BPN dan KPK untuk memproses secara tuntas oknum mafia tanah yang menjadikan laut menjadi sertifikat dan mengembalikan fungsi laut untuk kesejahteraan nelayan. 

Perlu diketahui ratusan AMAK mendatangi kantor KPK di terima melalui pengaduan masyarakat, sementara di Kementerian ATR/BPN diterima bidang Humas.