Hadi Tjahjanto: 82% Tanah Sudah Terdaftar di Provinsi Jambi

Agung Nugroho | Sabtu, 06 Januari 2024 - 20:04 WIB
Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Provinsi Jambi yang memiliki luas 49 ribu hektare saat ini sudah terdaftar sebanyak 82% dan telah terjadi penambahan nilai ekonomi masyarakat.

Hadi Tjahjanto: 82% Tanah Sudah Terdaftar di Provinsi Jambi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi pada Sabtu (06/01/2024). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Kota Jambi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Hari Jadi ke-67 Provinsi Jambi pada Sabtu (06/01/2024). 

Dalam sambutannya, Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Provinsi Jambi yang memiliki luas 49 ribu hektare saat ini sudah terdaftar sebanyak 82% dan telah terjadi penambahan nilai ekonomi masyarakat. 

"Insyaallah tahun 2025 target 2,5 juta bidang di Provinsi Jambi semuanya sudah terealisasi. Ada Rp9,4 Triliun uang yang beredar di masyarakat akibat dari sertipikat tanah,” ujarnya.

Sertifikasi tanah dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tentunya membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat para pemilik tanah.

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Bupati Tebo dan Bupati Bungo yang telah membebaskan BPHTB. Saya juga mengharapkan bahwa BPHTB di kabupaten/kota lainnya bisa dibebaskan karena semuanya untuk rakyat,” tutur Hadi Tjahjanto.

Kehadirannya dalam kesempatan ini juga menunjukkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan dibutuhkan sinergi 4 Pilar, antara lain Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan.

Hal ini terbukti dengan telah selesainya permasalahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang sudah 37 tahun tidak terselesaikan. 

Hal tersebut pun menuai apresiasi dari Gubernur Jambi, Al Haris. Menurutnya, rakyat Jambi merasa bangga atas kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN yang telah menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berlarut-larut, seperti SAD 113.

“Beliau ini masih cepat seperti Panglima TNI, saya telepon beliau bisa tidak hadir HUT Jambi, Alhamdulillah bisa. Begitu menjadi menteri, datang ke Jambi, kita sedang kisruh soal tanah SAD, beliau pimpin rapat bersama Dandim, Polda, DPRD, Alhamdulillah selesai dengan cepat luar biasa. Maka rakyat Jambi terima kasih banyak dengan beliau,” ungkap Al Haris.

Di sela-sela pelaksanaan rapat paripurna, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 48 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) di Provinsi Jambi. Di antaranya ialah 1 Sertipikat BMN Kementerian Perhubungan di Kota Jambi; 6 Sertipikat BMN Polri di Kabupaten Tebo; 15 Sertipikat BMD Provinsi Jambi; 15 Sertipikat BMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat; serta 11 Sertifikat BMD Kota Jambi.