Siak - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Siak, bertempat di Gedung Pertemuan Jambur, Senin (8/1/2024).
Sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan PTSL merupakan suatu layanan pendaftaran tanah yang revolusioner dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Demikian dikatakan, karena PTSL berhasil meningkatkan progres pendaftaran tanah yang semula 500.000 bidang per tahun menjadi 7 juta bidang pada tahun 2017 saat PTSL mulai diluncurkan.
"Dengan 7 juta layanan itu yang awalnya baru tersertifikasi sekitar 40 juta bidang (pada tahun 2016, red), akhir tahun 2023 lalu sebanyak 110,4 juta bidang tanah sudah terdaftar dan 90,5 juta bidang di antaranya sudah bersertipikat. Ini luar biasa, 9 tahun kepemimpinan Pak Jokowi sudah melakukan sertipikasi tanah dengan cepat yang hasilnya sekarang sudah di tangan Bapak Ibu," kata Raja Juli Antoni.
Lebih lanjut Wamen ATR/Waka BPN menuturkan, guna dari sertifikat tanah antara lain untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan menjadi akses ekonomi bagi masyarakat.
"Insyaallah yang disebut mafia tanah yang akan mengganggu hak Bapak Ibu tidak ada lagi kalau sudah ada sertifikat," ujarnya.
"Tanah Bapak Ibu akan menjadi sesuatu yang bersifat produktif, pulang dari sini Bapak Ibu bisa menyekolahkan sertipikat ke bank, harganya tentu lebih mahal dengan yang belum punya sertifikat. Tapi yang perlu diingat, hati-hati, kalau mau disekolahkan dihitung secara baik, berapa angsurannya, jangan sampai disekolahkan hanya berapa bulan tidak mampu bayar nanti sertipikat diambil pihak bank. Oleh karena itu, pergunakan untuk sesuatu yang bersifat produktif jangan konsumtif," imbuh Raja Juli Antoni.
Target Pendaftaran Tanah
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati melaporkan capaian pendaftaran tanah di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak.
Ia menuturkan, target pendaftaran tanah di Kabupaten Siak sendiri mencapai 5.450 bidang dengan target sertifikasi 3.160 bidang.
"Di Kabupaten Siak ini Alhamdulillah tercapai 100%, dan hari ini diserahkan 500 sertifikat yang masing-masing berasal dari Desa Kandis Kota, Desa Simpang Belutu, Desa Kandis, dan Desa Jambai Makmur," kata Asnawati.
Untuk itu, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah mendukung pelaksanaan PTSL, juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada pelaksanaan kegiatan program strategis nasional sehingga dapat berjalan dengan baik.
L
"Kami tetap berharap memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk membantu jalannya PTSL serta membuat kebijakan yang dapat mempercepat PTSL seperti keringanan BPHTB dan biaya keringanan PTSL yang sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Riau," lanjutnya.
Wakil Bupati Siak, Husni Merza yang turut hadir dalam kesempatan tersebut berharap masyarakat Kabupaten Siak dapat memanfaatkan sertipikat yang diterima dengan baik. Karena menurutnya, sertipikat dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Tentu dengan adanya sertifikat ini akan meningkatkan nilai aset yang dimiliki masyarakat, pada akhirnya nanti akan mendorong peningkatan ekonomi ataupun kesejahteraan masyarakat," ucapnya.