OIKN: SE ATR/BPN untuk Bekukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah

Agung Nugroho | Minggu, 21 Januari 2024 - 14:46 WIB
OIKN Achmad Jaka Santos Adiwidjaya bercerita jadi pada waktu diawal itu ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian ATR/BPN, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah,

OIKN: SE ATR/BPN untuk Bekukan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwidjaya saat ditemu dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE
-

Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespon pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Achmad Jaka Santos Adiwidjaya bercerita jadi pada waktu diawal itu ada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani

"Hal itu terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam dan atas tindak lanjut dari Kementerian ATR BPN,” jelas Jaka saat ditemu dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Menurut Jaka, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan OIKN.

“Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ungkap Jaka.

"Sesungguhnya yang di tahan itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.

Jaka mengungkapkan, sekarang Ombudsman terus mengawal perbaikan yang sudah dilakukan dan Kementerian ATR BPN diyakini sudah memperbaiki aturannya.

“Dengan lahirnya Peraturan Presiden Pelaksanaan UU No. 3 2022, pengaturan tentang itu sudah lebih jelas lagi,” katanya.

“Jadi ini masalah pelayanan yang dianggap kurang baik, ada yang belum terlayani dengan baik nah itu, jadi bukan masalah kasus ketanahan yang seperti apa,” pungkas Jaka.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut, sejumlah permasalahan yang terjadi dalam hal penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

Ke depan, Ombudsman merekomendasikan pemerintah untuk lebih memperhatikan unsur sejarah masyarakat setempat dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya konflik di kemudian hari.