Wamen ATR/BPN Bagikan 616 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Dumai dan Bengkalis

Agung Nugroho | Kamis, 25 Januari 2024 - 13:54 WIB
Wameni ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat membagikan 516 sertifikat kepada masyarakat Bengkalis dan 100 sertipikat kepada masyarakat Dumai. Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten Bengkalis

Wamen ATR/BPN  Bagikan 616 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Dumai dan Bengkalis
Menteri (Wameni ATR/BPN), Raja Juli Antoni saat membagikan 516 sertifikat kepada masyarakat Bengkalis dan 100 sertipikat kepada masyarakat Dumai. Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/01/2024). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Bengkalis - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dilaksanakan guna memberi kemudahan akses layanan pendaftaran tanah dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Melalui program PTSL, saat ini tercatat sudah 110,4 juta bidang tanah yang tedaftar dari target 126 juta bidang tanah. Sementara, yang sudah bersertifikat, mencapai 90,5 juta bidang tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wameni ATR/BPN, Raja Juli Antoni saat membagikan 516 sertifikat kepada masyarakat Bengkalis dan 100 sertipikat kepada masyarakat Dumai. Penyerahan sertipikat berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kabupaten Bengkalis, Rabu (24/01/2024).

"Tahun 2014, saat Presiden Jokowi memulai pemerintahan, jumlah bidang tanah yang bersertifikat baru 46 juta bidang. Hanya butuh sembilan tahun, sekarang tanah bersertifikat sudah mencapai 90,5 juta bidang," ungkap Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan, hal tersebut adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. 

"Tidak ada program yang 100% tepat, tapi sembilan tahun terakhir ini terjadi perbaikan yang luar biasa dalam manajemen pertanahan di Indonesia," terangnya. 

Raja Juli Antoni juga menegaskan, bahwa sertipikat tanah memberi kepastian hukum kepada pemilik tanah. Hal tersebut menurutnya akan menghindari masyarakat dari mafia tanah. 

"Tanah Bapak/Ibu sekarang insyaallah tidak lagi diserobot mafia tanah, karena ada legal formalnya, ada kepastian hukumnya," tegas Wamen ATR/Waka BPN.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Bengkalis, Kasmarni sangat bersyukur atas kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah mengimplementasikan nawacita Presiden Joko Widodo terkait program Reforma Agraria. 

"Alhamdulillah hari ini masyarakat kami dapat tersenyum lebar, dan juga merasa bangga karena kepemilikan tanah mereka telah terjamin kepastian dan perlindungannya secara hukum," kata Kasmarni.

Ia juga menambahkan, bahwa dari 516 sertifikat yang dibagikan untuk masyarakat Kabupaten Bengkalis, 117 sertipikat di antaranya adalah sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

"Tentunya kami tetap berharap, program ini terus berlanjut dan dapat ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang," jelasnya.

Target Bidang Tanah 100% Tercapai

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati menjelaskan bahwa pada tahun 2023, program PTSL di Provinsi Riau mendapat target sejumlah 84.592 bidang yang tersebar di 12 Kota/Kabupaten se-Provinsi Riau. "Dan semua target bidang tanah tersebut telah tercapai 100%," lapor Asnawati.

Khusus untuk Kabupaten Bengkalis mendapat target sebanyak 12.282 bidang dengan realisasi capaian 100%. Tak hanya Bengkalis, hal yang sama juga dicapai Kota Dumai yang mendapat target sebanyak 568 bidang, dengan realisasi 100% di tahun 2023. 

"Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia," tegasnya.