Timnas AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Kiki Apriansyah | Jumat, 26 Januari 2024 - 08:35 WIB
- Tim Nasioanal Pemenangan pasang calon presiden dan wakil presisen nomor urut 1 Anies-Imin (Timnas AMIN) bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Timnas AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Kanan), Presiden Joko Widodo (Tengah), Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (Kiri) usai Penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE
-

Jakarta - Tim Nasioanal Pemenangan pasang calon presiden dan wakil presisen nomor urut 1 Anies-Imin (Timnas AMIN) bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar (TAMIN) Ari Yusuf Amir menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga stabilitas politik Indonesia, di tengah tensi Pemilu yang terus memanas.

"Iya [bakal melapor] kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di kediamannya di Palembang, Sumsel, Kamis (25/1).

Ari menyebut Timnas AMIN sedang menyiapkan dan melengkapi format pelaporan sebelum melayangkan laporan ke Bawaslu.

"Kami sudah membuat analisa hukumnya. Analisa hukumnya sudah kami sampaikan ke Bawaslu ke pihak KPU juga kita menyesalkan sikap itu. Nah, nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," jelas dia.

Ari mengatakan pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Menurut Ari, tak seharusnya pejabat negara turut serta berkampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam pilpres.

Ari menjelaskan jika presiden berpihak maka akan sulit membedakan penggunaan fasilitas negara untuk menjalani tugas sebagai pejabat negara atau sebagai pejabat politik yang sedang berkampanye.

"Terkait dugaan pelanggaran kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri-menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri sekarang tidak begitu cukup cuti," ujar dia.

"Cuti pun dengan penuh fasilitas yang tidak bisa dibedakan. Jadi banyak sekali aturan-aturan yang katanya sesuai aturan tapi aturan itu dibuat secara tidak benar," imbuhnya