Menteri PANRB Dorong Percepatan Digitalisasi Ditjen Imigrasi

Agung Nugroho | Senin, 29 Januari 2024 - 15:28 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong percepatan digital pada Ditjen Imigrasi, baik digitalisasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat, maupun bagi pegawai internal.

Menteri PANRB Dorong Percepatan Digitalisasi Ditjen Imigrasi
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024). Dok: Humas Kementerian PANRB
-

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong percepatan digital pada Ditjen Imigrasi, baik digitalisasi dalam proses pelayanan kepada masyarakat, maupun bagi pegawai internal.

“Presiden telah meresmikan jalan tol fisik. Kini saatnya membangun jalan tol pelayanan publik dengan transformasi digital pemerintah,” ujar Menteri Anas pada Rapat Pimpinan Imigrasi dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-74 Tahun 2024 di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Azwar Anas mengapresiasi jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang berhasil menciptakan 12 inovasi yang terpilih dalam Top Inovasi Pelayanan Publik sepanjang tahun 2014 hingga 2023. Selain itu, indeks pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 mencapai 4,12 dari skala 5.

Sementara indeks reformasi birokrasi (RB) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 meraih predikat BB dengan nilai 79,55. Sedangkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 mencapai 77.90 atau predikat BB.

Nilai SAKIP dan indeks RB Kementerian Hukum dan HAM berada diatas nilai rata-rata kementerian/lembaga lainnya. “Meskipun begitu, Kementerian Hukum dan HAM tetap perlu berkomitmen untuk perbaikan dan peningkatan implementasi SAKIP dan RB,” tegas Menteri Anas.

Kementerian Hukum dan HAM secara konsisten mendorong reformasi birokrasi melalui Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani atau WBK/WBBM. Namun, menurut Menteri Anas, perlu perbaikan kualitas unit ZI yang diusulkan mengingat dari 39 unit, tidak ada 1 unit pun yang lulus WBBM di tahun 2023.

Percepatan digitalisasi pada 9 layanan prioritas pemerintah terus dilakukan. Layanan keimigrasian didorong jadi salah satu yang akan diintegrasikan dalam portal nasional pelayanan publik bersama 9 layanan prioritas yang ada.

Banyak capaian yang diraih oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini, salah satunya adalah menerbitkan 5 juta paspor pada 2023. Namun agar terus meningkatkan layanan bagi masyarakat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan beberapa masukan untuk transformasi layanan imigrasi, terutama dalam percepatan digitalisasi.

Perlu diketahui, kenaikan penerbitan paspor tahun 2023 meningkat sekitar 36 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang jumlah penerbitannya sebesar 3.878.904. Kenaikan ini selain karena soal mobilitas warga yang meningkat pasca-pandemi, tapi juga didorong oleh sejumlah inovasi seperti Eazy Passport, Unit Layanan Percepatan Paspor, dan Sameday Service.

Menteri Anas berpesan, banyaknya jumlah aplikasi keimigrasian atau milik Kementerian Hukum dan HAM harus bisa dijadikan satu dalam portal.

“Ini menjadi bukti inovasi adalah kunci untuk melipatgandakan kinerja. Kementerian Hukum dan HAM harus bisa menginteroperabilitaskan semua aplikasi menjadi satu,” ungkap Menteri Anas

Beberapa jenis layanan keimigrasian diantaranya adalah paspor, visa, dan izin tinggal. Sebelum reformasi birokrasi digaungkan, mahal dan rumitnya birokrasi keimigrasian menyebabkan rendahnya jumlah orang maupun pekerja asing ke Indonesia.

Menjawab permasalahan itu, transformasi perlu dilakukan dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal terbatas (VITAS/KITAS) bagi investor asing melalui pola single phase, single process atau proses satu tahap tuntas. Pemohon dapat mengajukan permohonan sekaligus pada Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kemudian BKPM dan Ditjen Imigrasi memverifikasi secara bersama. Izin selanjutnya dapat diterbitkan secara satu pintu oleh BKPM.

Pemangkasan Birokrasi Pengesahan Dokumen

Dari sisi lain, Menteri Anas juga mendorong pemangkasan birokrasi pada pengesahan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dengan mengeliminasi 2 tahapan dalam proses pengurusan RPTKA, proses birokrasi dapat dipangkas dari yang sebelumnya 7 hari menjadi 3 hari saja,” ujar Menteri Anas.

Penyederhanaan layanan ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Birokrasi sederhana akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional, dan bermuara pada kesejahteraan Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PANRB. Sebab, Kementerian PANRB selalu mendukung dan membimbing Ditjen Imigrasi dalam perbaikan layanan. Tahun ini kita maksimalkan digitalisasi dan implementasinya.

"Harapan kami akan terjadi perbaikan pelayanan, efisiensi dama konteks birokrasi dan pada akhirnya akan memberikan manfaat pada masyarakat," ungkap Silmy.