Empat Lembaga Survei Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 14 Februari 2024 - 17:11 WIB
Empat Lembaga Survei Prabowo-Gibran Unggul di Kandang Banteng
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tercatat unggul di Jawa Tengah berdasarkan empat lembaga survei pada Pilpres 2024, Rabu (14/2). Dok: Tim media Prabowo Subianto
-

Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tercatat unggul di Jawa Tengah berdasarkan empat lembaga survei pada Pilpres 2024, Rabu (14/2).

Berdasarkan hasil survei sementara lembaga survei Charta Politika pada pukul 16.41 WIB, Prabowo-Gibran telah meraih suara 51,23 persen dari total 83,15 persen suara Jateng yang masuk.

Elektabilitas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA tercatat dominan dalam semua wilayah provinsi di Indonesia, 

Hasil survei LSI Denny JA dari 6 kelompok wilayah provinsi yang diambil sampel surveinya, hampir semuanya mencatatkan elektabilitas Prabowo-Gibran di atas 50 persen.

Lembaga survei LSI juga mencatat Prabowo-Gibran unggul 53,01 persen, dibandingkan Ganjar-Mahfud baru sebesar 32,56 persen dan Anies-Muhaimin sebesar 14,43 persen dari total 71,29 suara yang masuk per 16.40 WIB.

Pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh suara 33,50 persen, sedangkan paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin memperoleh 15,27 persen.

Di lembaga survei PRC, Prabowo-Gibran juga unggul 53,35 persen, disusul Ganjar-Mahfud 34,39 persen dan Anies-Muhaimin 12,26 persen dari 74,85 suara yang masuk per pukul 16.35 WIB.

Selanjutnya, di lembaga survei Poltracking juga mencatat Prabowo-Gibran unggul telak sebesar 53,76 persen dibandingkan Ganjar-Mahfud sebesar 33,02 persen dan Anies-Muhaimin sebesar 13,22 persen dari total 81,99 persen suara yang masuk hingga pukul 16.43 WIB.

Proses perhitungan cepat masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Keempat lembaga survei ini telah terdaftar secara sah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diketahui juga, hasil quick count yang berasal dari lembaga survei bukan hasil perhitungan resmi. Jumlah suara resmi tetap menunggu perhitungan suara manual oleh KPU.