KPU Baru Mulai Rekapitulasi Suara usai Pencoblosan

Kiki Apriansyah | Kamis, 15 Februari 2024 - 12:45 WIB
KPU Baru Mulai Rekapitulasi Suara usai Pencoblosan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan, quick count (hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024. Dok: Ist
-

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan, quick count (hitung cepat) bukanlah hasil perhitungan resmi dari Pemilu 2024. Sebab, KPU RI baru memulai rekapitulasi suara Pemilu 2024, sehari setelah pencoblosan.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Idham Holik usai merespon hasil perolehan suara quick count yang kini hampir 100 persen dan tampak memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Pilpres 2024.

“Masyarakat paham bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh pihaknya, bukan lembaga lain melalui hitung cepat atau quick count,” ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2).

Idham menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. Hal itu, serupa dengan yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Yang sebagaimana diketahui oleh publik, quick count itu menggunakan metodologi ilmiah, dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi Undang-undang Pemilu itu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari PPK sampai dengan KPU Republik Indonesia," ujar dia.

Dia kembali meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang.

Idham tidak menjawab secara gamblang apakah pihaknya mengimbau salah satu paslon untuk tidak selebrasi kemenangan sebelum adanya hasil resmi dari KPU.

“ KPU menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu. Adapun Undang-undang tersebut memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca-perhitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara pemilu paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara