Klarifikasi Kemenkumham Soal Terpidana Mardani Maming Bepergian Naik Pesawat

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 20 Februari 2024 - 12:17 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) mengklarifikasi kabar terpidana korupsi Mardani H Maming melakukan perjalanan ke luar kota dengan pesawat komersial mencuat.

Klarifikasi Kemenkumham Soal Terpidana Mardani Maming Bepergian Naik Pesawat
Terpidana korupsi Mardani H Maming
-

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) mengklarifikasi kabar terpidana korupsi Mardani H Maming melakukan perjalanan ke luar kota dengan pesawat komersial mencuat.

Mardani adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang dijatuhi hukuman pidana atas kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. 

Untuk diketahui, kabar perjalanan Mardani dengan pesawat komersial mencuat usai dokumen tiket perjalanannya menggunakan salah satu pesawat komersial tersebar di publik. Pada dokumen tiket penerbangan Mardani, terpidana kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hendak terbang dengan rute Banjarmasin (BDJ)–Surabaya (SUB), Senin (19/2/2024).

Adapun, mantan kepala daerah itu baru saja dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, September 2023 lalu. Eksekusi itu dilakukan usai kasus yang menjerat Mardani berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia dijatuhi salah satunya hukuman pidana penjara selama 12 tahun.  Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Edward Pagar Alam mengatakan bahwa Mardani bepergian karena secara resmi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Akan tetapi, dia menyebut bahwa Mardani melakukan perjalanan ke luar lapas dengan pengawalan dari Kepolisian maupun pihak lapas. 

"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas. Demikian," kata Edward melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (19/2/2024). 

Berdasarkan perjalanan kasusnya, Mardani awalnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK atas kasus suap pemberian izin usaha pertambangan. Mantan Bendahara Umum PBNU itu lalu dibawa ke persidangan di PN Banjarmasin. 

Pada Februari 2023, dia dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp110 miliar.  Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, tim jaksa KPK lalu menyatakan banding utamanya untuk mengejar pidana uang pengganti kepada negara yakni Rp118 miliar. 

Pada tingkat banding, hukuman bui Mardani ditambah menjadi 12 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta, namun hukuman uang penggantinya tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Rp110 juta.   Lalu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Mardani tetap dihukum membayar uang Rp110 miliar ke negara.