Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 20 Februari 2024 - 12:44 WIB
Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi dengan tema Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, pada Senin (19/2/2024).

Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Koordinasi Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi
Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi dengan tema Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
-

Jakarta - Kemenkumham Jabar melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi dengan tema Rencana Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, pada Senin (19/2/2024).

Rapat Koordinasi ini dipandu oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jabar, Yayan Indriana, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib, serta perwakilan beberapa Desa di Kabupaten Bogor dan Stakeholder setempat.

Dalam arahannya, Yayan menjelaskan bahwa dasar hukum Pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah Pasal 89 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi “Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan manusia”. Menurutnya, program ini bertujuan untuk memberantas TPPO dan TPPM yang merugikan masyarakat, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami merasa perlu melaksanakan penyebaran informasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan Keimigrasian khususnya paspor serta bahaya terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Untuk itu, kami mendorong Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk segera melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi khususnya bagi Desa yang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi Keimigrasian dan atau Desa yang menjadi kantong PMI,” ujar Yayan.

Program Desa Binaan Imigrasi ini akan melibatkan perangkat Desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dalam memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI. Selain itu, program ini juga akan memberikan edukasi Keimigrasian kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya korban TPPO.

Adapun kriteria Desa Binaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar adalah sebagai berikut:

- Desa wilayah perbatasan

- Desa dengan masyarakat berpendidikan rendah

- Desa dengan tingkat kemiskinan tinggi

- Desa dengan mayoritas usia muda

- Desa dengan mayoritas kelompok rentan

- Desa dengan tingkat pengangguran

Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Bogor. Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.