ATR/BPN Komitmen Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Agung Nugroho | Sabtu, 02 Maret 2024 - 11:26 WIB
Wamen ATR/Waka BPN menegaskan, penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama.

ATR/BPN Komitmen Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang pada Jumat (01/03/2024). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Palembang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan lima sertifikat tanah wakaf di Kota Palembang pada Jumat (01/03/2024). 

Penyerahan tersebut berlangsung di Masjid Daril Muhsinin, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Sumatra Selatan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini adalah langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Instruksi tersebut mengamanatkan agar semua tanah wakaf di Indonesia segera disertipikasi.

"Saya mengucapkan Alhamdulillah, bersyukur atas kesempatan ini. Saya hadir untuk mewakili Menteri ATR/ Kepala BPN bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatra Selatan, Ibu Asnawati. Hari ini kami menyerahkan lima sertipikat wakaf untuk dua masjid dan tiga yayasan," ungkap Raja Juli Antoni dengan antusias. 

Wamen ATR/Waka BPN menegaskan, penyerahan sertifikat ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas aset umat beragama. Ia pun menyebut, sertifikasi menjadi unsur penting dalam upaya pemerintah melindungi sejarah dan warisan keagamaan.

Raja Juli Antoni mengimbau kepada masyarakat sekitar yang ikut hadir dalam kegiatan ini, jika memiliki tanah yang ingin diwakafkan namun belum tersertifikasi, maka segera melaporkan dan mendaftarkannya ke Kantor BPN terdekat. 

“Mari kita pastikan aset umat memiliki kepastian hukum dengan melakukan sertipikasi tanah. InsyaaAllah Kantor Pertanahan dengan sepenuh hati akan mengurus permohonan tersebut,” tuturnya.

"Dengan adanya sertipikat, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf sesuai dengan tujuan aslinya, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi keberlanjutan kegiatan keagamaan dan sosial di wilayah tersebut," pungkas Wamen ATR/Waka BPN.