Kemenkumham Apresiasi Gagasan Menag Terkait KUA untuk Semua Agama

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 02 Maret 2024 - 18:36 WIB
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra memandang rencana Kementerian Agama (Kemenag) itu sebagai hal positif.

Kemenkumham Apresiasi Gagasan Menag Terkait KUA untuk Semua Agama
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra. Foto: Dok Dirjen HAM/Istimewa.
-

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendukung wacana kantor urusan agama (KUA) menjadi tempat menikah semua agama.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra memandang rencana Kementerian Agama (Kemenag) itu sebagai hal positif.

"Merevitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan maupun pelaksanaan pernikahan tentu merupakan terobosan yang patut diapresiasi karena selain mempermudah akses juga membuat KUA semakin inklusif dalam memberikan layanan kepada publik," kata Dhahana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/3).

Meski begitu, Dhahana mengingatkan Kemenag perlu kajian komprehensif pada aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis. Menurutnya, perlu kerja-kerja praktis yang tidak sederhana untuk mewujudkan ide itu.

Dia juga mengingatkan Kemenag untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Dhahana tak ingin niat baik itu justru disalahartikan oleh sebagian pihak.

"Yang juga tidak kalah penting, dalam pembahasan revitalisasi KUA itu mungkin juga perlu mendengarkan aspirasi stakeholders terkait khususnya organisasi-organisasi keagamaan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan persoalan birokrasi. Mengubah KUA menjadi tempat menikah semua agama harus berbenturan dengan aturan selama ini soal pencatatan nikah umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Persoalan lainnya adalah perlu perubahan landasan hukum. Kemenag harus bersiap mengubah sejumlah aturan demi menjadikan KUA tempat menikah semua agama.

"Bilamana diperlukan untuk revisi sejumlah regulasi guna merevitalisasi KUA, kami di Direktorat Jenderal HAM siap untuk menjadi partner dialog," ucap Dhahana.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggagas KUA sebagai tempat menikah semua agama. Jika merujuk aturan yang berlaku, hanya Muslim yang pernikahannya dilayani KUA. Umat agama lain mengurus pencatatan nikah di Dukcapil.

Yaqut beralasan Kemenag adalah kementerian semua agama. Dengan begitu, KUA yang merupakan bawahan Kemenag juga harus melayani semua agama.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).