DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih oleh Rakyat dalam RUU DKJ

Kiki Apriansyah | Rabu, 06 Maret 2024 - 06:00 WIB
DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih oleh Rakyat dalam RUU DKJ
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Dok: Kiki Apriansyah/FIVE
-

Jakarta - Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menuai kritik karena salah satu poinnya berisi Presiden yang menunjuk Gubernur Jakarta.

"Bahwa itu [Gubernur Jakarta] dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dasco mengatakan DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah ketika DPR sedang reses beberapa waktu lalu.

Ia juga memastikan mekanisme penentuan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ nantinya akan tetap dipilih oleh rakyat.

"Tetap begitu, dipilih oleh rakyat," kata Dasco.

Draf RUU DKJ sebelumnya menuai polemik lantaran mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta akan dipilih oleh Presiden.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," dikutip dari pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU itu Gubernur Jakarta bakal menjabat selama lima tahun. Mereka bisa menjabat lagi selama lima tahun berikutnya bila dipilih oleh presiden.

Editor: Agung Nugroho