Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menjelaskan soal skema jual-beli lahan di IKN yang sempat disinggung dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu (13/3/2024).
Ia mencontohkan, lahan yang bisa dijual misalnya adalah hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan atas tanah (HPL).
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya hak guna bangunan di atas HPL, misalnya begitu, tapi nanti mungkin hanya untuk strata bangunan tower segala macam yang kita bisa sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik ya," kata Kepala OIKN saat ditemui usai acara Rakornas Ibu Kota Nusantara di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/4/2024).
Menurut Bambang ada kasus-kasus tertentu di mana lahan bisa dilepas. Namun tidak setiap lahan bisa dijual dalam arti pengalihan hak milik.
Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual tapi kita harus pilah-pilah tidak semua tanah bisa dijual langsung dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ujarnya.