Tegaskan Tidak Pernah Larang Pengeras Suara di Masjid, Menag: Jangan Dipelintir

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 15 Maret 2024 - 10:53 WIB
Tegaskan Tidak Pernah Larang Pengeras Suara di Masjid, Menag: Jangan Dipelintir
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
-

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustadz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia menyebut, Kemenag hanya memberi saran dengan aturan-aturan, kapan harus menggunakan speaker dalam, dan kapan tidak menggunakan speaker luar. Menurutnya, jika sedang melantunkan ayat suci, maka lebih baik dibuat suaranya terdengar lebih syahdu.

"Maka kita atur supaya suara speaker itu, apalagi yang dilantunkan itu ayat suci, yang dilantunkan itu sholawat nabi, terdengar lebih syahdu. Terdengar lebih syahdu dan lebih terasa bagaimana menyemarakkan Ramadhan-nya. Itu sih sebenarnya aturan yang kita buat," tutur Yaqut.

Lebih lanjut ia menegaskan, pengeras suara atau speaker di masjid dan mushola bisa mengganggu orang lain jika digunakan terlalu keras. Maka dari itu, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola demi mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan seluruh masyarakat.

Apalagi, kata Yaqut, Indonesia merupakan negara heterogen, sehingga semua pihak harus saling menghargai satu sama lain.

"Kita hidup dalam negara yang heterogen, dalam negara yang majemuk, kita dituntut saling menghargai satu dengan yang lain. Jangankan berbeda agama, dalam satu agama pun bisa," ujar Yaqut 

"Jadi, suara speaker yang terlalu keras, suara speaker yang terlalu keras, jangan dipelintir ya, suara speaker terlalu keras bisa menganggu yang lain," sambungnya.