ATR/BPN Sebut 84 Persen Kawasan IKN Akan Dijadikan Area Hijau

Agung Nugroho | Jumat, 15 Maret 2024 - 13:41 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana menyebutkan dalam Rencana Tata Ruang sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau

ATR/BPN Sebut 84 Persen Kawasan IKN Akan Dijadikan Area Hijau
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Dok: Kementerian ATR/BPN
-

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN), Suyus Windayana menyebutkan dalam Rencana Tata Ruang sebanyak 84,14 persen  kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67% kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

Hal tersebut sudah sesuai pada syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu Kota Hutan. Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep “10-minutes city”.

"Di samping 84% yang dialokasikan untuk Kota Hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujar Suyus Windayana saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Dalam paparannya, Suyus Windayana menyampaikan perencanaan ruang dan pertanahan di IKN telah disiapkan se-detail mungkin, mulai dari pemilihan lokasi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, RTR Pulau, hingga penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN. Maka itu, lebih dari 34 ribu hektare dari 252 ribu hektare tanah yang ditetapkan Undang-Undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN melalui pemberian Hak Pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," tambah Suyus Windayana.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan bahwa pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah mengusung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarluaskan magnet ekonomi baru, sehingga tidak hanya bertumpu di Pulau Jawa. Hal ini sesuai visi misinya, yakni mewujudkan "Kota Dunia untuk Semua".

Demi mewujudkan peradaban baru yang berdampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia, Bambang Susantono menilai bahwa kolaborasi dan sinergi antar lembaga adalah kunci keberhasilannya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi sangat vital, sesuai semangat tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.