Jakarta - Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau sering disapa Amin akan melakukan pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3/2024).
Hal tersebut dikatakan Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir usai menaggapi hasil pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Ari Yusuf mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pendaftaran gugatan hasil pemilu 2024 ke MK.
"Persiapan kami sebulan untuk menyiapkan gugatan ke MK, disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi. Hari ini kami daftarkan gugatan tersebut pukul 08.00 WIB, " ujar Ari dalam keterangan tertuls yang diterima Majalah FIVE di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Sebelumnya Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3) malam
Dia mengatakan demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir.
"Maka tim hukum timnas AMIN agar menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024," ujar Cak Imin. .
Ia juga mengklaim tim hukum AMIN yang akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir telah menemukan bukti bahwa proses Pemilu 2024 tidak berintegritas. Ia menyebut bukti-bukti tersebut telah dikumpulkan dan akan disampaikan kepada MK.