Badan Bank Tanah Bantah upaya Gusur Warga Penajam Paser Utara

Agung Nugroho | Kamis, 21 Maret 2024 - 21:05 WIB
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Badan Bank Tanah Bantah upaya Gusur Warga Penajam Paser Utara
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dan Project Team Leader Badan Bank Tanah Moh. Syafran Zamzami saat meninjau pembangunan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dok: Humas Badan Bank Tanah
-

Jakarta - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja membantah akan berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Parman mengatakan Badan Bank Tanah selalu berupaya memberi edukasi kepada masyarakat, soal kegiatan mereka yang sedang mengembangkan kawasan Pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU).  

Hal tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kewenangan Badan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang rencana induk kawasan atau master plan menjadi HPL. 

Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan. 

"Kegiatan yang sedang dipersiapkan antara lain, pemanfaatan lahan untuk reforma agraria sebesar 1.873 Ha, pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 Ha dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B," ujar Parman usai merepon perihal surat peringatan kepada warga di IKN, yaitu di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara mengenai penghentian aktivitas lahan karena tidak memiliki izin Hak Pengelolaaan (HPL).

Dia menuturkan, Badan Bank Tanah berupaya mengelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. 

“Dari 4.162 Ha lahan yang telah menjadi HPL Badan Bank Tanah, seluas 1.873 Ha telah kami siapkan untuk program Reforma Agraria. Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh GTRA yang diketuai oleh Bupati. Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman dalam keterangan siaran pers yang diterima Majalah FIVE di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dalam perjalanannya, kata dia tantangan kerap kali muncul melalui oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menguasai lahan Badan Bank Tanah dengan cara-cara yang tidak sah.

Membangun Pondok Nonpermanen

Sementara itu Project Team Leader Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara Moh. Syafran Zamzami menuturkan, tindakan seperti membangun pondok nonpermanen, tenda yang tidak beraturan serta penebangan pohon yang dilakukan secara masif telah mengganggu ketertiban kawasan. 

"Badan Bank Tanah bersama dengan pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penertiban secara persuasif melalui imbauan untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara," ujar dia.

Syafran mengatakan penertiban bangunan/ pondok yang berada di wilayah pengembangan Badan Bank Tanah yang merupakan salah satu bentuk daripada pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah dari adanya oknum mafia tanah yang menguasai tanah negara tanpa itikad baik, dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. 

Sementara itu, lanjut kata dia, bagi warga yang memanfaatkan lahan dengan benar, juga telah terdaftar di kelurahan dan kecamatan, maka berhak menjadi calon subject penerima dalam program Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah wilayah PPU.

Project Team Leader Badan Bank Tanah memahami bahwa saat ini lokasi HPL pihakny merupakan lokasi yang sangat strategis, sehingga terdapat dinamika kompleks di masyarakat yang dapat mengarah pada upaya-upaya penguasaan tanah dan tindakan sewenangwenang dari oknum. 

"Namun, kami tegaskan bahwa segala kegiatan Badan Bank Tanah dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Syafran.

Dia menambahkan Badan Bank Tanah juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan Badan Bank Tanah yang lebih baik.

Menurut dia dengan adanya proyek strategis nasional, Badan Bank Tanah berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

“Melalui upaya ini, Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menjaga integritas, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah negara. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya pengelolaan tanah yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Syafran.