PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gayus Lumbuun : Perbuatan Melawan Hukum Loloskan Gibran sebagai Cawapres

Yapto Eko Prahasta | Selasa, 02 April 2024 - 19:25 WIB
Gayus mengungkapkan, gugatan yang dilakukan ini berbeda dengan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gayus Lumbuun : Perbuatan Melawan Hukum Loloskan Gibran sebagai Cawapres
Gayus Lumbuun dan Tim Hukum PDIP saat mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta.
-

Jakarta - PDIP Perjuangan (PDIP) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan ini dilakukan melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4).

“Hari ini kami memasukan gugatan melalui PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa, dalam hal ini kaitan utamanya adalah KPU. Gugatan kami jenisnya onrechtmatige overheidsdaad, artinya sebuah perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan,” kata Gayus kepada wartawan setelah melayangkan gugatan di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengungkapkan, gugatan yang dilakukan ini berbeda dengan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau di MK itu kan hitung-hitungan sengketa suara, sementara kami ini fokus pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme, menimbulkan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi secara umum, berkait-kaitan nanti. Tetapi saya katakan tadi fokus kepada tindakan KPU. Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan capres dan cawapres yang meloloskan Gibran,” jelasnya.

Pelaksanaannya adalah satu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara, penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden.

“Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan paslon 02 dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata Gayus.

Mantan anggota DPR ini juga mengatakan PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan dari perbuatan melawan hukum tersebut.