AHY Blusukan di Jaksel, Persempit Pratik Mafia Tanah

Agung Nugroho | Kamis, 04 April 2024 - 05:46 WIB
AHY Blusukan di Jaksel, Persempit Pratik Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke beberapa wilayah di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Dok: Humas Kementerian ATR/BPN
-

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke beberapa wilayah di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (3/4/2024).

Blusukan di penghujung bulan Ramadan ini dilakukan Menteri AHY dalam rangka mempersempit celah praktik mafia tanah agar masyarakat bisa lebih merasa aman atas aset yang dimiliki.

Upaya pertama yang dilakukan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah, yaitu dengan meningkatkan layanan bagi pemohon langsung.

Dengan ditingkatkan layanan bagi pemohon langsung maka pemohon dapat mengetahui kepastian prosedur serta terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komitmen ini dibuktikan dengan diresmikannya gedung baru Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 1. Gedung ini merupakan pindahan dari gedung lama Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sebelumnya berada di Jalan Haji Alwi Nomor 99.

"Alhamdulillah baru saja kita saksikan bersama secara formal dan resmi Kantor Pertanahan Jakarta Selatan ini dibuka semua untuk melayani rakyat," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan gedung yang berdiri di jalan utama serta akses transportasi umum yang sangat mudah, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang awalnya harus melalui gang sempit yang hanya bisa dilalui oleh satu mobil dengan ruang parkir yang terbatas.

Terbukti sejak beroperasi pada 1 Januari 2023, pemohon langsung yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus meningkat.

Pada tahun 2023 saja ada sebanyak 53.637 menjadi pemohon langsung yang datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Angka ini menembus 65,68% dari total berkas masuk. Sebagai perbandingan, di tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2019, jumlah pemohon langsung yang hadir hanya mencapai 6.543 pemohon atau 10% dari total berkas masuk.

Sementara di tahun 2020, ada sebanyak 29.526 pemohon atau 55% dari total berkas masuk. Begitu pula di tahun 2021, ada sebanyak 44.033 menjadi pemohon langsung atau sekitar 66,05% dari total berkas masuk. Sedangkan pada tahun 2022, ada sebanyak 49.388 pemohon mengurus berkasnya secara langsung atau mencapai sekitar 64,49% dari total berkas masuk.

Selain meningkatkan layanan dengan memberikan kemudahan akses, Menteri AHY melanjutkan blusukannya ke dua wilayah lain, yakni Pondok Pesantren Al-Kautsar Ciganjur dan Masjid Jami’ Sabilul Huda, Menteng Atas. Di lokasi pertama, yaitu Pondok Pesantren Al-Kautsar, Ciganjur, Jakarta Selatan ia menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Al-Anwar Maaruf dan Yayasan Al-Kautsar. Ia mengatakan, dengan diserahkannya sertifikat artinya kedua yayasan dan pondok pesantren tersebut kini memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

"Sehingga para jemaah, pengurus, santri lebih tenang dan kalau ini terus menghadirkan kebaikan insyaallah pahalanya akan terus mengalir juga kepada semuanya," ujar Menteri AHY.

"Kehadiran kami untuk meyakinkan bahwa Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah termasuk masjid dan pesantren serta tentu agama lain di Indonesia terus kita perjuangkan," kata Menteri AHY.

Sementara di lokasi kedua, Menteri AHY menyerahkan langsung lima sertifikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Masjid Jami' At-Taqwa; Masjid Jami' Sabilul Huda; Musala Daarul Muttaqien; dan Musala Darussa'adah.

“Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Kalau kemudian yang kita bantu adalah para pemimpin, pengurus yayasan yang mengelola masjid, musala, pondok pesantren, artinya sama juga kita memberikan pelayanan kepada umat untuk beribadah. Ini yang harus kita terus lakukan, kita perjuangkan. Sejatinya masyarakat Indonesia apa pun agamanya termasuk tentunya umat Islam memiliki hak untuk beribadah dengan tenang dan baik,” tutur Menteri AHY.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf secara langsung ini menjadi bagian dari konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.

Dengan demikian, tanah-tanah wakaf serta rumah ibadah diberikan kepastian hukumnya tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Kepastian hukum ini juga diharapkan dapat mempersempit celah bagi mafia tanah untuk merampas tanah wakaf yang telah bersertipikat.

“Ini juga menjadi harapan baru bagi masyarakat yang mengurus tanah terkait tata ruang termasuk juga sengketa-sengketa yang dihadapi, apalagi karena menjadi korban mafia tanah. Jangan ragu-ragu, jangan sungkan, jangan takut kita akan lindungi dan kita akan layani. Datanglah ke Kementerian ATR/BPN di pusat, di provinsi, di kota, kita akan layani dengan baik,” pungkas Menteri AHY.