Kemenkes Sudah Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test

Marhadi | Rabu, 08 Juli 2020 - 17:26 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan Rapid Test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020.

Kemenkes Sudah Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Tes Covid-19 (Ist)
-

Jakarta -  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan Rapid Test sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku sejak tanggal 6 Juli 2020.

Rapid Test sendiri menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak. Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.

Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu, selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test.

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test.

Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp 150 ribu.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Pemeriksaan Rapid Test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” jelas dr. Bambang, di gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (8/7/2020).