Usulan RUU Kementerian, Presiden Bebas Pilih Jumlah Menteri

Kiki Apriansyah | Rabu, 15 Mei 2024 - 09:49 WIB
Usulan RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Usulan RUU Kementerian, Presiden Bebas Pilih Jumlah Menteri
Dalam rapat perdana Baleg, Selasa (14/5/2024), tenaga ahli Baleg memaparkan rumusan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dok:Ist
-

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada masa sidang V hingga 11 Juli mendatang.

Dalam rapat perdana Baleg, Selasa (14/5/2024), tenaga ahli Baleg memaparkan rumusan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34 menteri.Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.

“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” tulis revisi pasal yang diusulkan Baleg.

Revisi UU itu bersamaan dengan wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ke depan akan menambah jumlah kementerian dari semula maksimal 34 menjadi 40 kursi.

Kementerian pada tahun ini tak masuk program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Baleg DPR menyebut RUU Kementerian bersifat kumulatif terbuka karena didasarkan pada putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Kita berharap fraksi-fraksi mengirimkan nama, Panja seperti biasanya. Jadi setelah ini kita lanjutkan waktunya, kita umumkan kapan rapat panja akan dilakukan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat perdana, Selasa (14/5).

Putusan MK hanya spesifik meminta penghapusan pada Pasal 10 dalam UU Kementerian yang dinilai bertentangan dengan UUD. Pasal 10 mengatur soal kewenangan presiden untuk menunjuk wakil menteri.

Namun, menurut Baleg, revisi tidak harus terbatas pada Pasal 10. Artinya, usulan perubahan pasal lain tetap dimungkinkan sebab putusan MK tak membatasi itu.

"Soal materinya itu tidak dibatasi hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," kata Ketua Baleg Suprarman Andi Agtas.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata Tim Ahli Baleg DPR saat membacakan naskah usulan RUU.

Namun, RUU Kementerian mendapat kritik dari anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Dia mempertanyakan dasar revisi RUU tersebut baru diajukan saat ini. Padahal, amanat MK lewat putusannya agar DPR merevisi UU Kementerian telah dikeluarkan sejak lama.

"Saya masuk di DPR ini baru 2019, yang ingin saya tanyakan dan ini tentu akan menjadi perdebatan pula di publik nantinya, kenapa sejak 2011 itu tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR," katanya dalam rapat.

Editor: Agung Nugroho