Layani Umat, Bimas Katolik Sosialisasikan Pengembangan BAKKAT

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 05 Juni 2024 - 16:11 WIB
Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) menggagas berdirinya sebuah Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik dengan nama Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

Layani Umat, Bimas Katolik Sosialisasikan Pengembangan BAKKAT
Dirjen Bimas Katolik Suparman. dok: Kemenag
-

Jakarta - Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) menggagas berdirinya sebuah Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik dengan nama Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

BAKKAT berdiri sejak 2017 melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Katolik selanjutnya diakui Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.

Kehadiran BAKKAT belum banyak diketahui masyarakat Katolik. Kondisi ini mendorong Ditjen Bimas Katolik untuk melakukan Sosialisasi Pengembangan Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT) kepada Keuskupan Agung Seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta, 4 - 8 Juni 2024.

Hadir, utusan masing-masing keuskupan, Konferensi Waligereja Indonesia, ormas Pemuda Katolik, WKRI, Vox Point Indonesia, ISKA dan PMKRI.

Diketahui, lahirnya BAKKAT bermula dari keprihatinan Ditjen Bimas Katolik dan mitranya, Gereja Katolik, atas kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Katolik Indonesia seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kurangnya akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.

BAKKAT sebagai lembaga resmi menghimpun dan mengelola sumbangan pemeluk agama Katolik yang dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun pajak badan.

Sumbangan tersebut kemudian disalurkan oleh BAKKAT kepada umat Katolik untuk mengatasi berbagai kondisi sulit umat.

Dirjen Bimas Katolik Suparman dalam arahan pembukaan kegiatan, Selasa (4/6/2024), menegaskan BAKKAT lahir untuk pemberdayaan sosial ekonomi, memberikan solusi nyata, dan berkelanjutan terhadap masalah-masalah umat.

“Melayani umat itu butuh strategi bila perlu berpikir dan bertindak out of the box. BAKKAT menjadi salah satu alternatif solusi untuk membantu Gereja Katolik,” ungkap Dirjen.

“Saya ingin BAKKAT ini berkembang di seluruh keuskupan, bahkan ke depan BAKKAT perlu diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama,” lanjutnya.

Diketahui sejak 2017, BAKKAT baru terlaksana di Keuskupan Agung Jakarta. Dirjen menegaskan, BAKKAT harus dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya untuk mendirikan cabang-cabang di 37 keuskupan.

Tidak hanya itu, menurutnya, ke depan BAKKAT harus memperluas jangkauannya secara global berkolaborasi dengan organisasi/perusahaan internasional untuk memanfaatkan komunitas Katolik di luar negeri.

“Gereja Katolik itu terkenal dengan kualitas dan kolaborasi dalam pelayanan misi internasional. Semoga ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan BAKKAT.

Dirjen berharap dengan sosialisasi yang lebih gencar dan koordinasi yang lebih baik, BAKKAT dapat dikenal luas dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Katolik di Indonesia.