Terbitkan Edaran, Dirjen Bimas Islam Minta KUA Perkuat Integritas

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 05 Juni 2024 - 16:37 WIB
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam meminta Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

Terbitkan Edaran, Dirjen Bimas Islam Minta KUA Perkuat Integritas
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dok: Istimewa
-

Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam meminta Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA untuk menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 4 DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar dalam Layanan KUA. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 22 Mei 2024.

“Dalam memastikan pelayanan pada masyarakat yang efektif dan berkualitas, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan Pelaksana pada KUA untuk menerapkan prinsip integritas yang sesuai dengan SE ini serta peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kamaruddin menjelaskan, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas terus berupaya memperkuat peran dan integritas KUA di tengah masyarakat.

 Karenanya, KUA sebagai pintu terdepan Kementerian Agama harus memberi pelayanan yang ramah dan berkualitas.

Menurutnya, terdapat lima poin secara spesifik yang diamanatkan dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan dalam bentuk apapun dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

2. Tidak melakukan candaan dan arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberi hadiah ataupun imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA.

3. Memberi pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan dan tidak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMКАН).

5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai prosedur, Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun suasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas.

Menurut Kamaruddin, Surat Edaran nomor 4 DJ.III/PW.00/05/2024 juga memberi mandat kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi serta penegakan aturan berupa pemberian sanksi tegas jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.