Pemberlakukan Wajib Halal, BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 12 Juni 2024 - 13:53 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai Oktober 2024 mendatang.

Pemberlakukan Wajib Halal, BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir
Temu asosiasi pelaku usaha dan importir membahas wajib halal. Dok: kemenag
-

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang sejumlah asosiasi pelaku usaha dan importir untuk mendiskusikan sejumlah isu penting yang berkaitan dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai Oktober 2024 mendatang.

"Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama-sama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang secara bertahap akan diimplementasikan mulai Oktober 2024." kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Abd Syakur, usai memimpin FGD di Oakwood Hotel, Jakarta Timur, hari ini, Selasa (11/6/2024).

Nampak hadir dalam FGD Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha.

Di antaranya, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Flavor dan Fragran Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia), APRINDO (Asosiasi Retail Indonesia), Gabungan Perusahaan Makanan & Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Merk Global Indonesia), British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.

Lebih lanjut, Syakur mengatakan bahwa melalui FGD ini, BPJPH sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berkepentingan untuk memastikan terwujudnya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya di antara pemerintah dan kalangan industrial secara harmonis dan berkeadilan.

Selain sebagai sarana menyosialisasikan kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para pelaku usaha.

"Diskusi konstruktif ini tujuannya adalah untuk melakukan mitigasi dan membangun situasi yang kondusif untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk yang berkaitan dengan registrasi sertifikat halal luar negeri, akan berjalan dengan baik bahkan diharapkan keberlangsungan supply chain berjalan semakin baik." lanjut Syakur.

"Saya juga mengapresiasi sejumlah asosiasi yang telah hadir dan memberikan banyak pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang sesuai bidangnya masing-masing." sambungnya.

"Hal ini penting, sebab kita ingin agar kebijakan yang kita buat konsisten namun juga memudahkan supply chain produk halal. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain." pungkasnya.