Menko Polhukam Sebut Tiga Operasi Satgas Pemberantasan Judol

Agung Nugroho | Rabu, 19 Juni 2024 - 18:36 WIB
Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Satgas yang dipimpinnya akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online

Menko Polhukam Sebut Tiga Operasi Satgas Pemberantasan Judol
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Dok; Ist
-

Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memimpin rapat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Satgas yang dipimpinnya akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online.

Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Hadi mengatakan hasil rapat disepakati bahwa mulai minggu ini Satgas akan melakukan tiga operasi penegakan hukum.

"Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," ujar Hadi.

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan tugas yang pertama untuk Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.

 

"Yang kedua adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujarnya.

Kemudian, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

"Yang ketiga, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban," kata Hadi.

"Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," tutupnya.(Agn)