Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Dalam keputusan itu hakim tunggal Eman Sulaeman resmi mencabut status tersangka Pegi Setiawan dan mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Pegi.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pihak pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan di ruang 1 Kusuma Atmaadja Bandung, Senin (8/7/2024).
Pembatalan status tersangka Pegi Setiawan, menurut hakim Eman Sulaeman demi hukum dan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan pada bulan Mei silam dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.
Hakim juga meminta pihak Polda Jabar untuk menghentikan segala bentuk penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan dipulihkan nama baiknya.
Penetapan sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon (Pegi Setiawan) memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Hakim Eman menambahkan.(gun