DPR Terima Surpres untuk RUU Kementerian, TNI dan Polri

Agung Nugroho | Senin, 08 Juli 2024 - 15:42 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) untuk RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri,

DPR Terima Surpres untuk RUU Kementerian, TNI dan Polri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) untuk RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian. Dok: Kiki Apriansyah/FIVE
-

Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) untuk RUU Kementerian Negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Keimigrasian.

Namun, Dasco mengaku belum tahu persis isi Surpres tersebut. Dia mengatakan pemerintah pun belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut.

"Surpres UU sudah diterima tapi DIM-nya belum. Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/7).

Adapun DPR RI akan memasuki masa reses pada Jumat (12/7) dan akan kembali memasuki masa sidang pada Jumat (16/8) mendatang.

Dasco menanggapi sempat munculnya kritikan terhadap RUU TNI dan RUU Polri. Dia memastikan pembahasan akan dilakukan dengan mengutamakan asas keadilan. "Ya kan begini, RUU TNI maupun RUU Polri itu dibahas juga tidak serta-merta, kita kan melihat juga asas keadilan," kata Dasco.

"Nah yang kita bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang udah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kita merevisi UU Kejaksaan. Nah ketika kemudian ada usulan merevisi UU TNI dan Polri itu tidak keburu karena kita terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kita lanjutkan pembahasannya," lanjutnya. (gun)