Polda NTT Klarifikasi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak Kapolda

Agung Nugroho | Kamis, 18 Juli 2024 - 12:12 WIB
Polda NTT memberikan klarifikasi resmi. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan pelanggaran persyaratan domisili oleh putra Kapolda NTT.

Polda NTT Klarifikasi Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Anak Kapolda
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy. Dok: Humas Polda NTT
-

Kupang -Polda Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di salah satu media online pada hari Senin, 15 Juli 2024, dengan judul "Diduga Palsukan Dokumen Hingga Loloskan Anak Kandungnya di Catar Akpol 2024, Ini Ancaman Pidana Terhadap Kapolda NTT". Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan pelanggaran persyaratan domisili oleh putra Kapolda NTT.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa persyaratan bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu.

Kabid Humas Polda NTT mengatakan salah satunya adalah berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk, serta orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta.

"Persyaratan domisili 6 bulan bagi anak TNI, POLRI, dan PNS itu terhitung pada saat pembukaan pendidikan. Pembukaan pendidikan Akpol itu bulan Agustus. Jadi, anak Kapolda sudah memenuhi syarat domisili karena terhitung 7 bulan lebih," jelas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangan siaran pers yang diterima, di Kupang, Kamis (18/7/2024).

Kombes Pol. Ariasandy juga menambahkan bahwa sebaiknya media menaati kode etik jurnalistik dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum merilis berita agar tidak terjadi misinterpretasi dari masyarakat.

"Kami berharap media dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpedoman pada kode etik jurnalistik. Konfirmasi dan verifikasi sebelum mempublikasikan berita sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat," tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.