Dirjen Bimas Islam Apresiasi Peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 22 Juli 2024 - 16:50 WIB
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian di 2023 mengalami penurunan hingga 10,2%.

Dirjen Bimas Islam Apresiasi Peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Kanan). Dok: Bimas Islam
-

Jakarta - Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024, angka perceraian di 2023 mengalami penurunan hingga 10,2%.

Dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus, di tahun 2023 tercatat 463.654 kasus perceraian.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin mengatakan, penurunan angka cerai tersebut tidak lepas dari peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Ia juga mengungkapkan, fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat.

"Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," tuturnya.

Kamaruddin menambahkan, salah satu tugas penting fasilitator adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.

 "Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," jelasnya.

KUA, menurutnya, berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.

"Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tegas Kamaruddin.