KBRI Phnom Penh Akan Kawal 37 WNI Korban TPPO

Agung Nugroho | Kamis, 25 Juli 2024 - 18:17 WIB
KBRI Phonom Penh senantiasa mengawal proses dimaksud untuk memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum setempat.

KBRI Phnom Penh Akan Kawal 37 WNI Korban TPPO
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha. Dok: Kemenlu RI
-

Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan KBRI Phnom Penh telah menerima informasi terkait 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kepolisian Bavet. 

"Adapun dari 37 WNI yang berada di kantor kepolisian Bavet guna menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Kepolisian Kamboja. Hal ini merupakan prosedur formal yang berlaku di Kamboja dalam setiap penanganan dan pengamanan warga asing yang keluar dari perusahaan online scam," ucap Judha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/7/2024).. 

Dia juga mengatakan proses ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dari pihak imigrasi pusat. "Durasi lamanya proses ini bervariasi, tergantung kompleksitas kasus dan intensitas pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian," sambung Judha.

Kendati demikian, kata Judha, KBRI Phonom Penh senantiasa mengawal proses dimaksud untuk memastikan terpenuhinya hak hak WNI dalam sistem hukum setempat. 

"Apabila dalam hasil pemeriksaan, para WNI ditetapkan sebagai korban TPPO, maka Pemerintah akan menangani kasus ini sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tandas dia.

Sebelumnya pihak kepolisian di Kota Bavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI).

Penahanan itu berkaitan dengan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

WNI yang berasal dari beberapa wilayah di Indonesia itu diduga direkrut untuk kegiatan kriminalitas.

“Awalnya mereka dijanjikan bekerja di kantor sebagai tenaga kebersihan dan lainnya. Ternyata dijadikan pelaku penipuan melalui internet atau media sosial yang menyasar warga negara Indonesia,” ujar Fyan,.