KPK Tetapkan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Jadi Tersangka Korupsi

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 19 Agustus 2024 - 14:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sebagai tersangka.

KPK Tetapkan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Jadi Tersangka Korupsi
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, salah satu tersangka KPK. Dok: Istimewa
-

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi sebagai tersangka.

Ira ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022.

Selain Ira Puspadewi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta pihak swasta berinsial A yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika belum membeberkan secara terang benderang pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka.

Ia hanya memastikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

"KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

"Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.