Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menegaskan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) harus mampu meningkatkan reputasinya sebagai salah satu rujukan masyarakat.
Untuk itu, PTKIS juga harus berupaya agara memiliki status akreditasi institusi Unggul.
Kemenag mencatat ada sekitar 700 PTKIS. Saat ini belum ada satu pun yang memiliki akreditasi Unggul. Untuk proses akselerasi, Kemenag telah siapkan tiga program khusus.
Pertama, reformasi birokrasi Kopertais. Kebijakan ini lahir dalam rangka memperluas akses dosen dan kelembagaan PTKIS untuk memperoleh layanan yang lebih cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Sehingga peningkatan kapasitas dosen dan kelembagaan di PTKIS akan dapat dilakukan dengan cepat.
‘‘Mulai tahun 2023, Kopertais berperan hanya pada dua hal saja, yaitu memberikan rekomendasi untuk pendirian PTKIS baru, dan proses penilaian Beban Kerja Dosen (BKD).
Selain itu dua hal itu, maka PTKIS dapat langsung mengurus apapun ke Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat PTKI,’’ terangnya saat memberikan sambutan pada Pendampingan Peningkatan Kapasitas PTKIS, di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kedua, alokasi anggaran hibah Litapdimas khusus bagi dosen PTKIS. Kebijakan ini lahir dengan fakta bahwa selama ini aspek luaran di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sangat rendah di lingkungan PTKIS.
Melalui kebijakan yang afirmatif ini, diharapkan akan mampu mendorong lahirnya luaran dalam bentuk publikasi di jurnal nasional atau internaisonal yang berbasis pada penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen PTKIS.
Pada tahun 2023 ini, total ada sebanyak 10 milyar anggaran yang dialokasikan khusus bagi dosen PTKIS.
‘‘Penelitian dosen PTKIS ini juga sangat rendah kuantitasnya. Ini karena PTKIS tidak memiliki cukup anggaran untuk memberikan hibah riset internal ke dosen mereka. Oleh karena itu, Ditjen Pendis sejak tahun 2023 membuat klaster hibah khusus bagi dosen PTKIS, yang tidak dapat diakses oleh dosen PTKIN. Ini bentuk kepedulian kita agar kualitas PTKIS meningkat,’’ jelas Mas Inung.
Ketiga, kuota sertifikasi bagi dosen PTKIS. Kebijakan ini juga lahir dengan fakta bahwa jumlah dosen PTKIS yang tersertifikasi masih sangat minim.
Padahal, sertifikasi merupakan sarat dasar seorang dosen untuk memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala maupun Guru Besar. Dengan kebijakan khusus ini, di tahun 2023 ada sebanyak 1724 dosen PTKIS yang berhasil disertifikasi.
‘‘Jadi jika dibandingkan dengan jumlah dosen PTKIN yang disertifikasi, pada tahun 2023 sebanyak 69%-nya adalah dosen PTKIS, sisanya sebanyak 39% dosen PTKIN. Ini bentuk kongkrit bahwa negara juga hadir untuk pengembangan PTKIS,’’ tegasnya.
Berbeda dengan PTKIS, kata Mas Inung, saat ini sudah ada 13 PTKIN yang akreditasi institusinya Unggul, dari sebelumnya baru ada 7 PTKIN.
“Target saya sampai September 2024 ini mencapai 15 PTKIN. Tapi untuk PTKIS, sampai saat ini belum ada satu pun PTKIS yang memperoleh status akreditasi Unggul,’’ terangnya.
Pendampingan Peningkatan Kapasitas PTKIS berlangsung dua hari, 26 – 27 Agustus 2024. Hadir dalam giat ini, sejumlah pakar yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan perguruan tinggi.
Target dari pertemuan ini adalah mendorong komitmen penyelenggara dan pengelola PTKIS untuk menerapkan budaya mutu dalam tata kelola yang diselenggaran.