Jakarta - Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat pembentukan tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan islam tingkat provinsi.
Pertemuan ini untuk menindaklanjuti KMA Nomor 332 tahun 2023 tentang sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan islam.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib mengingatkan agar tim pencegahan konflik sosial disemua level mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan harus terbentuk.
“Setelah terbitnya KMA nomor 332 tahun 2023, tim pencegahan konflik ditingkat pusat sudah ada. Mudah mudahan ditingkat provinsi sudah mempersiapkan juga,” ujarnya melalui daring, Jumat (20/09).
Dalam KMA tersebut, Kakanwil menjelaskan bahwa ketua tim tingkat provinsi adalah Kepala Kanwil dan sekretaris dijabat Kepala Bagian Tata Usaha. Sedangkan tingkat kabupaten/kota diketuai oleh Kepala KanKemenag dan sekretarisnya adalah Kasubbag Tata Usaha.
“Dan tingkat kecamatan diketuai oleh Kepala KUA dan dibantu oleh penyuluh yang ada,” jelasnya.
Dibulan ini, Adib menjelaskan bahwa DKI Jakarta akan menjadi Pilot Project dari implementasi pembentukan tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan islam.
Kegiatan tersebut akan diadakan oleh Bimas Islam Direktorat Urais Kementerian Agama.
“Selebihnya, peserta dapat memahami tugas dari tim pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan islam tingkat provinsi,” pungkasnya.