PUPR Targetkan Lahan Tol IKN 45 Ha Rampung Oktober

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 24 September 2024 - 16:51 WIB
Sengketa lahan ini diselesaikan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Lahan tersebut sebetulnya juga berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), yang artinya milik negara.

PUPR Targetkan Lahan Tol IKN 45 Ha Rampung Oktober
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN (Ibu Kota Nusantara) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga. Dok: Istimewa
-

Jakarta - Pembangunan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) segmen 6A, 6B, dan 6C masih terganjal pembebasan lahan. Sebagian dari ruas tol disebut-sebut bisa digunakan sebagai landasan pacu alias runway pesawat.

Ketua Satgas (Kasatgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya dalam proses ganti rugi lahan.

Secara keseluruhan, luasan lahan tol yang terdampak hampir menyentuh 45 hektare (ha).

"Totalnya kan 6A, 6B (dan 6C) itu kan sekitar 44, hampir 45 hektare. Dalam proses ganti rugi," kata Danis di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2024).

Rincian ruas tol IKN tersebut antara lain Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN, Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp ITCI, dan 6C Sp ITCI-Sp 1B Sumbu Kebangsaan Sisi Timur KIPP.

Tol Seksi 6A ini dalam keadaan tertentu dapat difungsikan sebagai landasan pacu pesawat.

Sengketa lahan ini diselesaikan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Lahan tersebut sebetulnya juga berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP), yang artinya milik negara. Namun demikian, ada penduduk yang bermukim di sana.

Kementerian PUPR telah menyiapkan uang ganti rugi lahan tersebut untuk warga terdampak. Namun, hingga saat ini proses penaksiran harga tanah (appraisal) hingga diskusi dengan warga masih terus berlanjut.

"Uangnya sudah ada kok. Tinggal nanti appraisal ada dan udah masyarakat setuju kita bayar. Dalam proses," ujarnya.

Danis mengatakan, pihaknya menargetkan permasalahan tanah ini akan rampung pada Oktober-November tahun ini. Dengan demikian, penyelesaian pembangunan jalan ini bisa segera dilakukan.

"Sekitar Oktober-November ini udah mulai (penyaluran ganti rugi). Penyelesaian masalah tanahnya. Sekarang juga ada bagian yang bebas, kita jalan terus (pembangunan)," kata dia.

Ia juga memastikan, proses pembangunan tol 6A, 6B, dan 6C yang tidak terdampak sengketa lahan masih terus dilanjutkan. diperkirakan secara keseluruhan saat ini progresnya mencapai lebih dari 40%.

Sebagai tambahan informasi, sengketa lahan Tol Segmen 6A, 6B, dan 6C ini masuk 2.086 ha lahan di IKN yang belum beres. Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut.

Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.

"Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu," kata Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Kendati demikian, Basuki tidak merinci jumlah penerima dana tunai tersebut. Ia mengatakan bahwa tim terpadu (Timdu) pihaknya masih menegosiasikan hal itu di lapangan.

Sedangkan berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, mengatakan bahwa PUPR kini tidak lagi menggunakan opsi pembangunan rumah relokasi. Ganti rugi diberikan secara tunai.

"Itu gantinya bukan rumah. (Langsung uang saja?) Iya, dalam bentuk semacam (dana) kerahiman," kata Iwan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Pemberian dana merupakan bagian dari skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus sebagai solusi buat warga yang bermukim di atas 2.086 hektare lahan yang belum clear di IKN.