Kejari Sanggau Beri Restorative Justice Tersangka Pencurian Pakaian

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 04 Oktober 2024 - 14:49 WIB
Restorative justice menjadi alternatif untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi tidak membawa manfaat lebih besar jika diteruskan ke pengadilan.

Kejari Sanggau Beri Restorative Justice Tersangka Pencurian Pakaian
Istimewa.
-

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memberikan pengampunan kepada HR, tersangka kasus pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pengampunan ini memungkinkan tersangka untuk bebas dari tuntutan hukum setelah korban menyetujui penyelesaian damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama menjelaskan, keputusan tersebut mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI.

Restorative justice menjadi alternatif untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi tidak membawa manfaat lebih besar jika diteruskan ke pengadilan.

“Hari ini, kami menyelesaikan perkara pencurian atas nama HR alias Ade melalui keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah melihat kondisi dan niat baik antara korban dan tersangka,” ungkap Kejari Sanggau, Dedy Irawan Virantama, Kamis (3/10/2024).

Dedy menjelaskan, dalam kasus ini HR diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan kerugian korban sebesar Rp.2.500.000.

Ia menegaskan, pihaknya menginisiasi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif untuk menjaga hubungan sosial di masyarakat.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan musyawarah untuk mufakat. Korban menerima permintaan maaf dan sepakat agar perkara tidak dibawa ke persidangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penghentian tuntutan didasarkan pada beberapa faktor, termasuk bahwa tersangka belum pernah dihukum dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Proses ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.