Sepuluh SPKK Swasta Resmi Jadi Sekolah Negeri

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:18 WIB
Sekolah menengah teologi tidak boleh menolak siswa karena alasan-alasan diskriminatif. Jika ada kendala ekonomi, misalnya, maka menjadi kewajiban Dirjen untuk menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sepuluh SPKK Swasta Resmi Jadi Sekolah Negeri
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani bersama Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Dok: Kemenag
-

Jakarta - Sebanyak sepuluh Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta resmi beralih status menjadi sekolah negeri. Sepuluh SPKK ini tersebar di empat provinsi: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.

Alih status ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.

PMA tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani kepada Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Menurut Ali Ramdhani, penegerian sebagai bagian dari visi Kemenag dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia.

Terobosan ini juga menjadi upaya Kemenag untuk mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan adalah proses memanusiakan manusia. Betapapun cerdasnya seseorang, tanpa dilandasi keimanan, ia akan tersesat. Dengan penegerian ini, diharapkan keberlanjutan dan kualitas sekolah-sekolah ini dapat meningkat,” ujarnya.

Sekjen juga menyoroti tiga isu utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Kemenag: aksesibilitas, kualitas, dan relevansi.

“Aksesibilitas bukan hanya menghadirkan lembaga pendidikan, tetapi juga membuka peluang bagi seluruh masyarakat untuk menikmati layanan pendidikan. Pendidikan untuk semua harus menjadi misi bersama,” tegasnya.

“Sekolah menengah teologi tidak boleh menolak siswa karena alasan-alasan diskriminatif. Jika ada kendala ekonomi, misalnya, maka menjadi kewajiban Dirjen untuk menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP). Begitu pula, siswa dengan disabilitas harus disediakan layanan yang ramah,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa aksesibilitas berarti menghadirkan lembaga pendidikan yang merangkul semua orang tanpa diskriminasi. “Selanjutnya, persoalan kualitas. Akreditasi boleh unggul, tetapi jangan sampai mengabaikan kualitas pendidikan kita.

Toleransi juga penting, agar lulusan kita kelak dapat berperan positif dalam kehidupan masyarakat luas,” jelas Sekjen.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, dalam sambutannya menegaskan bahwa terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 adalah hasil dari proses yang matang, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, hingga analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan.

“Setelah melalui diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait dan harmonisasi ketat, rancangan PMA ini kemudian disampaikan kepada Menteri Agama untuk persetujuan,” jelas Dirjen.

Dirjen menambahkan bahwa PMA No. 23 Tahun 2024 ini menjadi landasan hukum bagi SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri.

“Kami berharap ini berdampak pada peningkatan tata kelola SPKK dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Dirjen juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas perhatian terhadap pendidikan Kristen di Indonesia.

“Dulu hanya ada tiga sekolah negeri, kini jumlahnya bertambah menjadi 13. Terima kasih, Bapak Menteri, atas hadiah istimewa ini untuk umat Kristen,” ujarnya.

Dirjen berharap penambahan SPKK negeri ini dapat mempermudah akses pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga melahirkan generasi Kristen yang unggul, toleran, dan siap menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045.

“Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terdiri dari berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK),” lanjut Dirjen.

Dengan status negeri, sepuluh SPKK ini akan menerima dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai standar nasional.

“Kami ingin memastikan sekolah ini dapat mendukung siswa-siswi untuk lebih giat belajar dan siap berkontribusi bagi bangsa,” tambah Dirjen.

“Kami optimis, SPKK negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan SPKK negeri akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” tutupnya.

Berikut daftar 10 SPKK yang berubah status menjadi negeri:

1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur

2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur

3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur

4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua

6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat

7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat

8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya

9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.