BPJPH Resmi Jadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 11 November 2024 - 12:57 WIB
Dengan status barunya ini, BPJPH diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.

BPJPH Resmi Jadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (tengah kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani (tengah kanan). Dok: Istimewa
-

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menjadi Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.

Peresmian status baru ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan penetapan status dan kedudukan satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) pada Kementerian Agama menjadi BLU pada BPJPH.

Dengan status barunya ini, BPJPH diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal.

"Tanggung jawab ini adalah tanggung jawab yang Allah berikan melalui Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu saya mengajak ayo kita bekerja serius, kita curahkan segalanya. Ini tanggung jawab yang Allah berikan kepada kita semua." ujar Haikal Hasan, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).

"Dengan mengurusi urusan (jaminan produk) halal ini, maka semoga ridho Allah akan kita dapatkan." lanjutnya.

Senada dengan Haikal, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani juga optimis bahwa perubahan status ini akan semakin memperkuat kinerja BPJPH dalam mendukung iklim ekonomi yang lebih kompetitif.

"Pemisahan secara struktural BPJPH dan Kementerian Agama semakin menebalkan hubungan kita. Karena tugas yang disandang BPJPH sungguh strategis dan pekerjaannya luar biasa," katanya.

Meskipun sudah menjadi LPNK, BPJPH tetap akan bersinergi dengan Kementerian Agama. Kedua lembaga akan terus berupaya memperkuat jaminan produk halal di Indonesia.

"Kami juga ingin menyampaikan para ASN di BPJPH dan Kemenag bahwa di Bimas Islam ada satu Direktorat yang mengatur NSPK terkait kebijakan-kebijakan jaminan produk halal. Pengkalibrasian banyak hal ini penting dan harus tetap terpelihara agar kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kita dengan sebaik-baiknya," pungkas Ramdhani.

BPJPH yang kini dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan sebagai Kepala dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Kepala, memiliki tugas utama menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Dengan status barunya sebagai LPNK, BPJPH diharapkan dapat lebih independen dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Rakorbangwil PU 2024 akan dilanjutkan dengan sesi Desk Provinsi pada 18–22 November 2024, yang diadakan secara luring dan daring. Desk Provinsi ini akan melibatkan perwakilan kementerian/lembaga, Bappeda/Bappelitbangda provinsi, serta unit teknis di Kementerian PU.

Tujuannya adalah untuk menyeleksi dan memprioritaskan program yang mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Asta-Cita, serta Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.