Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengkampanyekan dan mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku usaha dan UMK yang bergerak dibidang makanan serta minuman yang menjadi daya tarik dalam usahanya.
Dalam mendukung program pemerintah tersebut, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) menyosialisasikan amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kedua induk organisasi Koperasi Warung tersebut mengundang Kepala BPJPH, Haikal Hassan untuk memberikan arahan sekaligus berdialog bersama 100 pedagang Warteg Se-Jabodetabek, di Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu (8/12/24).
"Jadi teman-teman ini, kalau Wartegnya sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan akan berbeda dengan rumah makan lainnya dan tentu apalagi dengan rumah makan yang tidak punya sertifikat halalnya," ujar Babe Haikal sapaan Kepala BPJPH itu.
Lebih lanjut Kepala BPJPH menekankan bahwa sertifikat halal akan menjadi daya tarik bagi pelaku usaha makanan minuman dan juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pembeli yang datang ke Warteg.
"Para pembeli di Warteg yang sudah ada label halal BPJPH dipasang di warungnya udah gausah resah dan ragu lagi deh, semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah pasti halal. Jadi semakin banyak lagi tuh pembelinya," tambah Babe Haikal dihadapan sekitar 100 pedagang warteg se-Jabodetabek itu.
Selain arahan yang disampaikan oleh Kepala BPJPH, para pemilik warteg itu pun berkesempatan berdialog dan menyampaikan masalahnya kepada Kepala BPJPH soal sertifikasi halal. Mulai dari prosedur pengurusan sertifikat halal hingga masalah biaya.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJPH menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal gratis tanpa dipungut biaya apapun. "Biaya gratis, bagi pelaku UMKM tidak ada bayar apapun. Kalau ada pungutan biaya berarti itu penyelewengan," tegas Babe Haikal.
Diketahui selain dihadiri Kepala BPJPH dan 100 pemilik warteg se-Jabodetabek, acara pengarahan dan dialog tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi, Henra Saragih; Ketua KOWANTARA, Mukroni; dan Sekretaris KOWARTAMI, Izzudin Zidan, serta Direktur PT Kayama, Datuk Gonjong.
Sementara itu Ketua KOWANTARA, Mukroni mengapresiasi kedatangan Babe Haikal menemui dan berbincang dengan pemilik warteg tersebut untuk memberikan arahan tentang kemudahan dalam melakukan sertifikasi halal.
"Alhamdulillah beliau (Babe Haikal) bisa hadir, kita mendapat kehormatan dari beliau dan pedagang warteg ini senang dengan arahan-arahan dari beliau bahwa ada kemudahan bagi teman-teman pedagang warteg untuk membuat sertifikasi halal," ujar Mukroni.
Ia pun menjelaskan akan menindaklanjuti arahan-arahan dari Babe Haikal dengan melakukan pendataan dan konsultasi instensif dengan BPJPH.