Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Faisal Ali Hasyim menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk selama 22 hari kerja berturut-turut dapat dipecat.
"Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri," kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (14/01/2025).
Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.
Faisal menegaskan Kemenag sangat tegas terhadap setiap aparatur negara yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas. Apalagi beberapa waktu sebelumnya Kemenag sudah memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.
"Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik," ujar dia.
Oleh karena itu ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.
Sepanjang 2024 Itjen Kemenag mencatat 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di Tanah Air. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II. Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.
Dari ratusan hukuman disiplin tersebut 130 diantaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.
Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran. Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin.