Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI), Kamaruddin Amin, memberikan klarifikasi terkait isu penolakan permohonan penggunaan ruang kerja oleh Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI).
Ia membantah tuduhan bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk “pengusiran” terhadap BPH RI, sebagaimana yang sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan sejumlah pihak.
Menurut Kamaruddin, alasan utama di balik keputusan tersebut adalah keterbatasan ruang kerja di Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Saat ini, BPH RI telah menempati lantai 3 dan 4 gedung tersebut, namun masih membutuhkan tambahan ruangan di lantai 5 untuk operasionalnya.
Permintaan tersebut, sayangnya, belum dapat dipenuhi karena lantai 5 sedang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Kehidupan Umat dan Beragama (PKUB) serta unit pelayanan Konghucu.
“Kebetulan di lantai 5 sedang berkantor PKUB dan Konghucu, jadi kami masih sedang mencarikan solusi. Insya Allah ada solusinya,” ujar Kamaruddin dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Majalah FIVE, Selasa (4/3/2025).
Klarifikasi ini sekaligus meredakan kehebohan yang muncul di publik. Sebelumnya, sejumlah pihak menilai penolakan tersebut sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebijakan Presiden.
Dalam surat resmi Kemenag bernomor 917/ISJ/B.VI/HM.03/02/2025 yang sempat beredar, disebutkan bahwa keterbatasan ruangan menjadi faktor utama di balik keputusan tersebut.
Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mencari jalan keluar agar kebutuhan ruang kerja BPH RI dapat terpenuhi tanpa mengganggu operasional unit lain di lingkungan Kemenag. Ia optimistis solusi akan segera ditemukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Isu ini menjadi sorotan karena BPH RI memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, salah satu agenda besar yang melibatkan koordinasi lintas instansi. Publik kini menantikan langkah konkret Kemenag dalam menangani keterbatasan ruang kerja tersebut.