Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (7/3/2025). Kunjungan kerja BPKN ke BPJPH dipimpin oleh Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi, didampingi anggota BPKN Ferry Firmawan, Malona Sri Repelita Manurung, Novriansyah, dan Lusiana Dwiyanti.
Kunjungan kerja BPKN diterima oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin, dan Deputi Bidang registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa sinergi BPJPH dan BPKN penting dilakukan dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi konsumen produk halal di Indonesia.
Menurutnya, sebagai bangsa dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, diperlukan adanya perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk yang beredar.
Penyelenggaraan JPH dalam hal ini salah satunya bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, JPH juga bertujuan untuk dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal mereka.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal juga mengatakan bahwa selain menghadirkan perlindungan bagi konsumen produk halal, BPJPH juga terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal nasional supaya ekonomi halal semakin memberikan implikasi positif terhadap perekonomian nasional.
Hal ini dilakukan melalui sertifikasi halal produk mulai dari sektor usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar.
Sebagai informasi, BPJPH dan BPKN merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas berbeda namun sama-sama menjalankan amanat Undang-undang.
BPJPH yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengamanatkan penyelenggaraan JPH, yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Di sisi lain, BPKN menjalankan tugas dalam perlindungan konsumen yang berupa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.