Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar pertemuan dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI pada Rabu (12/3/2025) di Ruang Rapat BPJPH.
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi regulasi jaminan produk halal dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Hadir dalam pertemuan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, didampingi Kepala Biro Hukum SDM dan Humas Indrayani, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama Fertiana Santy, serta Direktur Sertifikasi Halal Yanis Naini. Dari pihak BPHN, hadir Analis Hukum Ahli Madya Widya Oesman beserta tim.
Pertemuan membahas berbagai aspek regulasi layanan jaminan produk halal, termasuk mekanisme sertifikasi halal dari tahap pengajuan hingga penerbitan, peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Penyelia Halal, Auditor Halal, serta pencantuman label halal dan keterangan tidak halal.
Selain itu, juga terkait kerja sama dengan stakeholder JPH di dalam dan luar negeri, termasuk sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sertifikasi halal turut menjadi agenda pembahasan.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menekankan pentingnya regulasi yang lebih adaptif untuk mendukung penguatan ekosistem dan pertumbuhan industri halal nasional.
“Sertifikasi halal bukan sekadar aspek keagamaan, tetapi juga berkaitan dengan aspek ekonomi, daya saing industri, ekspor-impor, serta keberlanjutan. Regulasi yang fleksibel diperlukan agar sektor halal dapat berkembang lebih optimal,” ujarnya di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, rabu (12/3/2025).
Selain itu, status BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) juga menjadi perhatian dalam audiensi ini. Aqil menyoroti perlunya pemisahan peran operator dan regulator dalam tata kelola sertifikasi halal. “BPJPH memiliki karakteristik yang berbeda dari birokrasi kementerian pada umumnya. Skema BLU harus memberikan fleksibilitas agar tata kelola sertifikasi halal lebih efektif,” tambahnya.
Perwakilan BPHN menyambut baik pembahasan ini dan menilai evaluasi regulasi sebagai langkah strategis dalam memperbaiki sistem sertifikasi halal di Indonesia.
“Optimalisasi regulasi dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga industri halal nasional semakin berkembang,” ujar Analis Hukum Ahli Madya Widya Oesman.
Dengan pembahasan tersebut, BPJPH dan BPHN sama-sama berharap agar ke depan regulasi sertifikasi halal secara dinamis menjadi semakin matang, mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal global.