Kenaikan Pangkat Mayor Teddy dan Revisi UU TNI, Jenderal Maruli : Enggak Perlu Diributkan di Luar, Kampungan

Yapto Eko Prahasta | Kamis, 13 Maret 2025 - 12:46 WIB
Ada forum diskusi di DPR terkait revisi UU TNI, silahkan berdikusi. Tentara Nasional Indonesia (TNI), Angkatan Darat (AD)khususnya, akan loyal 100 persen dari keputusan yang sudah ditetapkan.

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy dan Revisi UU TNI, Jenderal Maruli : Enggak Perlu Diributkan di Luar, Kampungan
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
-

Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan tanggapan terkait revisi UU TNI yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Maruli mengaku bingung, sebab Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum disampaikan ke DPR, namun sudah menimbulkan kegaduhan.

"Saya juga bingung kenapa DIM-nya, sudah berulang kali disampaikan oleh DPR belum sampai di sana, orang sudah pada ribut. Ada beginilah, begitulah. Saya saja baru kemarin saya baru dapat. Orang ini sudah ribut kemana-mana," kata Maruli usai meninjau lahan ketahanan pangan yang dikelola Pusat Latihan Tempur TNI AD di Baturaja Sumatera Selatan, Rabu (12/3).

Dalam revisi UU TNI tersebut terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

Terkait masa pensiun prajurit, menurutnya tidak perlu terlalu banyak dipermasalahkan. Soal itu, ia mempersilakan kebijakan negara baik dari aspek kemampuan keuangan negara maupun terkait jabatan di ketentaraan dan lain sebagainya.

Soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga, ia pun berpandangan sama agar hal itu didiskusikan di DPR, apakah tentara harus alih status atau tidak maupun harus pensiun atau tidak.

“Jadi enggak perlu diributkan kanan kiri ke depan, kayak kurang kerjaan, nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, kami ikut. Kami TNI, Angkatan Darat khususnya, akan loyal 100 persen dengan keputusan. Jadi enggak usah ramai, ribut di media, segala macam ini, itu, orde barulah. Tentara dibilang hanya cuma bisa membunuh dan dibunuh. Ini menurut saya otak-otak seperti ini kampungan menurut saya," kata Maruli.

"Dibilangnya kalau tentara masuk ke K/L, kasihan yang pembinaan karir. Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke seluruh kementerian, enggak ribut ini orang. Apakah dia bekerja di institusi itu? Nah ini perlu media-media juga tanggap seperti itu, kita enggak rebut kok," lanjut Maruli.

Dijelaskannya, selama ini TNI Angkatan Darat melihat potensi anggota-anggotanya yang bisa ditempatkan di kementerian dan lembaga. Namun terkait mekanismenya, ia juga mempersilakan hal tersebut untuk didiskusikan.

"Kami karena melihat anggota-anggota Angkatan Darat punya potensi. Silakan diskusikan, apakah kami boleh mendaftar? Ada sidangnya? Ditentukan oleh Presiden? Silakan saja. Tapi jangan menyerang institusi. Apalagi itu yang tadi saya bilang, ada institusi yang masuk ke semua kementerian lembaga, dia nggak ribut. Nggak ada omongan sama sekali. Jadi kita patut curiga ini. Dari mana dia? Agen asingkah? Apakah? Itu juga harus curiga dia ini seperti apa," sambung Maruli.

Kenaikkan pangkat

Jenderal Maruli juga mempertanyakan pihak-pihak yang menjadikan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) sebagai polemik.

Sebab, menurut dia, kenaikan pangkat itu juga berdasarkan pertimbangan dan alasan. Mayor Teddy dianggap sebagai orang yang mampu membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas dengan baik.

"Itu kan kewenangan Panglima TNI, kewenangan saya. Ada orang yang sudah dianggap oleh Presiden, bisa membantu, bisa mengkoordinasikan, kita kasih pangkat yang lebih tinggi. Apa masalahnya?" tanyanya.

Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, Mayor Teddy sudah setingkat Sekretaris Kabinet (Seskab) dan sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Seskab dibawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

“Sesmilpres itu semua tentara, polisi ada disitu, pangkat tetap nempel. Ini perlu dijelaskan, mungkin banyak yang belum mengerti,” ujarnya.

Kendati demikian, Maruli juga menyadari bahwa ada pihak yang protes karena temannya Mayor Teddy yang pernah ditugaskan di Papua, tetapi tidak kunjung dinaikan pangkatnya.

"Berapa orang yang pernah penugasan di Papua? Penugasan Papua yang betul pernah bertempur itu mungkin enggak sampai lima persen, yang lainnya di Papua pinggiran. Itu saya tahu persis. Kalau misalnya betul, ada tentara yang komplain kenapa dia duluan dan ini yang bertempur gak naik-naik, saya pengen tahu orangnya siapa, betul enggak dia pernah bertempur, biasanya yang enggak pernah perang itu bacotnya terlalu banyak,” kata Maruli.

"Jadi itu kewenangan Panglima TNI, masak kita mau diintervensi terus. Kami sudah baik-baik loh, bekerja, profesional, dan kalau memang diputuskan seperti ini, ya kami ikut, diputuskan seperti itu kami ikut,” ujarnya.

Maruli juga menjelaskan, saat ini anggota TNI tidak diperbolehkan mencoblos dalam Pemilu, karena hal itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200.

“Kita tidak mengikuti pemungutan suara nih, hak kita enggak ada, karena apa? Karena dianggap masih rawan, itu makanya membuat undang-undang kita harus punya sendiri. Bukannya kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin undang-undang sendiri di kalangan militer ya,” katanya.

"Apakah kami hebat, bisa melindungi? Kami juga tidak mau misalnya punya anggota penjahat, kita hukum juga, engga ada, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum," tegas Maruli.