BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

ardy | Jumat, 25 September 2020 - 09:40 WIB
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh BP2MI dari masyarakat melalui Crisis Center pada Kamis (24/9), bahwa ada 30 PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03/09 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Press Conference di kantor BP2MI. Dok. BP2MI
-

Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).  Mereka direncakan akan diberangkatkan secara nonprosedural sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh BP2MI dari masyarakat melalui Crisis Center pada Kamis (24/9), bahwa ada 30 calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Swadaya RT 03/09 Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta, dan ditemukan tujuh orang  calon PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu. 

"Dari tujuh orang yang ditemukan, lima orang diantaranya akan dipekerjakan ke Abu Dhabi, satu orang ke Dubai, dan satu orang ke Qatar. Salah satu calon PMI tersebut mengatakan bahwa yang akan memberangkatkan mereka adalah PT Prima Duta," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani saat Press Conference di kantor BP2MI, Jakarta.

Benny melanjutkan, bersama tujuh calon PMI tersebut, tim UPT BP2MI Jakarta bertemu dengan Ahmad Nuryadi, yang diketahui merupakan suami dari Sri Lestari, penanggungjawab penampungan calon Pekerja Imigran ini. dan Ahmad Nuryadi turut diamankan oleh BP2MI untuk dilakukan pendalaman dan wawancara, karena saat didatangi di rumah tersebut Sri Lestari tidak berada di tempat.

Benny mengatakan, ketujuh calon PMI yang diamankan ini berasal dari daerah Cianjur tiga orang, Sukabumi satu orang, Karawang satu orang, dan Serang Banten dua orang. Setelah dilakukan pendalaman dan wawancara, mereka akan ditampung di shelter UPT BP2MI Jakarta. Untuk selanjutnya, akan didampingi oleh BP2MI untuk penyidikan ke Bareskrim Polri sebagai tindaklanjut proses hukum.

“Artinya ketujuh orang calon PMI ini telah dalam perlindungan negara, karena mereka adalah korban, sehingga berhak mendapatkan perlindungan,” pungkas  Benny.