Percepat Legalisasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN DKI Jakarta Ikuti Rapat Evaluasi Bersama Kemenag

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 30 April 2025 - 06:43 WIB
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Percepat Legalisasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN DKI Jakarta Ikuti Rapat Evaluasi Bersama Kemenag
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Istanto Nurhidayat. Dok: Istimewa.
-

Jakarta - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan.

Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara daring melalui zoom meeting pada Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Acara evaluasi ini bertujuan untuk meninjau capaian pelaksanaan program pendaftaran tanah wakaf, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis guna mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta menyampaikan paparan mengenai progres pendaftaran tanah wakaf di masing-masing wilayah.

Melalui evaluasi ini, diharapkan proses pendaftaran tanah wakaf dapat semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung pemanfaatan tanah wakaf secara optimal agar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Istanto Nurhidayat; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN DKI Jakarta, Hendro Prastowo; para Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta serta para Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta.